Wilayah Fakih dan Kepemimpinan Umat
Wilayah Fakih dalam kepemimpinan masyarakat Islam dan pengaturan berbagai urusan Negara Islam dalam setiap masa, merupakan salah satu pondasi dan rukun mazhab haq Syi'ah Imamiyah yang berujung pangkal kepada masalah imamah.
1. Makna Wilayah Fakih
Wilayah Fakih ialah Pemerintahan yang dikendalikan oleh seorang Fakih yang adil dan pandai dalam masalah agama. (Baca Juga: Memahami Konsep Wilayatul Faqih)
Penjelasan:
Wilayah Fakih dalam kepemimpinan masyarakat Islam dan pengaturan berbagai urusan Negara Islam dalam setiap masa, merupakan salah satu pondasi dan rukun mazhab haq Syi'ah Imamiyah yang berujung pangkal kepada masalah imamah.
Seseorang yang tidak meyakini Wilayah Fakih, baik berdasarkan hasil ijtihad ataupun taklid pada masa gaib Imam Zaman ajf seperti sekarang ini, tidak menyebabkan ia murtad dan keluar dari agama Islam. Karena itu, barangsiapa yang berpandangan bahwa tidak perlu meyakini Wilayah Fakih berdasarkan dalil dan argumen, maka ia dimaaf. Tetapi ia tidak boleh menyebarkan ikhtilaf dan perpecahan di kalangan umat Islam.
2. Pentingnya Wilayah Fakih
Agama Islam merupakan agama samawi terakhir hingga hari kiamat dan agama yang mengatur seluruh urusan masyarakat. Oleh karena itu seluruh lapisan masyarakat muslim dituntut untuk mempunyai seorang pemimpin dan Wali Fakih yang mampu menjaga umat Islam dari kejahatan musuh-musuh mereka, mampu mempertahankan undang-undang Islam, menegakkan keadilan sosial, menepis kezaliman, menjauhkan orang-orang yang kuat agar tidak menguasai kaum yang lemah dan dapat menjamin terwujudnya sarana teknologi, budaya, politik dan sosial.
Penjelasan:
Wilayah Fakih merupakan hukum syar'i ta'abbudi yang ditopang oleh hukum akal. Dan dalam menentukan mishdaknya (contoh) menggunakan metode uqala'i (orang-orang yang berakal) sebagaimana dijelaskan di dalam undang-undang dasar Negara Islam Iran. (Baca Juga: Wilayah Al-Faqih dalam Konstitusi Iran)
3. Batasan-batasan Wilayah Fakih
1. Perintah Wila'iyah Wali Fakih
Seluruh kaum muslimin diwajibkan tunduk dan mentaati perintah-perintah wila'iyah dan larangan Wali Fakih. Hukum ini mencakup para ulama dan fakih terutama para mukallid beliau.
Penjelasan:
Tidak dibenarkan bagi seseorang untuk menentang orang yang telah menduduki Wilayah Fakih dengan alasan bahwa dia lebih layak darinya. Hal itu apabila kursi Wilayah Fakih tersebut diperolehnya dengan cara yang resmi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
2. Hukum-hukum Wila'iyah Wali Fakih
Hukum-hukum wila'iyah dan berbagai ketentuan yang keluar dari Wali Fakih jika ketika dikeluarkan tidak bersifat sementara, maka hal itu tetap berlaku untuk semua umat Islam. Kecuali apabila Wali Fakih yang baru melihat adanya maslahat untuk menghapus ketentuan tersebut.
3. Menerapkan Hudud (sanksi)
Sanksi atas pelaku pencurian , zina dan lain-lain pada masa gaib, harus diterapkan. Dan wewenang tersebut khusus berada pada kekuasaan Wali Fakih.
4. Mendahulukan Kepentingan Wali Fakih atas Kepentingan Masyarakat Umum
Apabila terjadi kontradiksi antara kehendak dan kepentingan Wali Fakih -dalam hal-hal yang berkaitan dengan maslahat Islam dan kaum muslimin- dengan keinginan dan kepentingan masyarakat umum, maka kehendak dan kepentingan Wali Fakih harus didahulukan dan diutamakan.
5. Pengaturan Media Informasi
Pengaturan media informasi harus dibawah kekuasaan dan pengawasan Wali Fakih. Dan media tersebut harus digunakan untuk kepentingan dakwah Islam dan kaum muslimin dan menyebarkan ajaran Ilahi yang bernilai tinggi. Di samping itu harus pula digunakan untuk memajukan pemikiran masyarakat Islam, mengatasi berbagai problema umum dan menyatukan barisan mereka serta menebarkan ukhuwwah Islamiyah di antara kaum muslimin.
Tiga Poin yang Berkaitan dengan Batasan-batasan Wilayah Fakih
*. Mentaati Ketetapan Wakil Wali Fakih.
Seseorang tidak dibenarkan menentang ketetapan wakil Wali Fakih apabila ketetapan yang dikeluarkannya itu masih berada dalam batas-batas maslahat dan kebijakan yang dilimpahkan oleh Wali Fakih.
*. Wilayah Administratif
Di dalam konsep-konsep Islam tidak ada yang namanya wilayah administratif, artinya tidak ada kewajiban mentaati perintah penguasa tertinggi tanpa menentangnya sama sekali. Tetapi menentang perintah administratif yang ditetapkan berdasarkan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan administratif tidak boleh ditentang dan dilanggar.
*. Wilayah Takwiniyah
Wali Fakih tidak memiliki wilayah takwiniyah. Dan masalah ini khusus dimiliki oleh para Imam Maksum yang suci as.
4. Perbedaan Pandangan antara Wali Fakih dengan Marja' Taklid
Apabila terdapat perbedaan pandangan antara Wali Fakih dengan marja' taklid dalam hal-hal yang berkaitan dengan urusan negara dan urusan masyarakat Islam secara umum, seperti mempertahankan Islam dan kaum muslimin atas serangan orang-orang kafir dan para tiran yang zalim, maka dalam hal ini, pandangan Wali Fakih harus didahulukan dan ditaati. Adapun dalam masalah-masalah yang hanya berkaitan dengan individu belaka, maka setiap mukallaf harus mengikuti fatwa marja' taklidnya masing-masing.
Sumber:
www.alimamali.com
www.ansarian.ir