• Black
  • perak
  • Green
  • Blue
  • merah
  • Orange
  • Violet
  • Golden
  • Nombre de visites :
  • 48
  • 2/4/2017
  • Date :

Argumentasi Nash Wilayah Faqih

Seiring dengan pulangnya para tamu Konferensi persatuan Internasional yang ke-30 di Teheran-Iran, Kita sebagai para Panitia Konferensi pun bisa pulang meninggalkan Teheran menuju kota Qom tercinta. Tentunya sesuai janji saya untuk memberikan Argumentasi Nash Wilayah seorang Faqih yang memenuhi semua Syarat kepada antum semua Insya Allah.

argumentasi nash wilayah faqih

Riwayat Umar Bin Handzalah

Marhum Naraqi, Shahib Jawahir, Imam Khoemini dan ulama lainnya untuk membuktikan wilayah seorang Fuqaha bersandar kepada hadist Umar bin Handzalah dari Imam Jakfar Shadiq as.

Umar bin Handzalah datang kepada Imam Jakfar Al-Shadiq mengadukan semua perselisihan orang-orang Pecinta Ahlul bayt dikotanya. Wahai Imam, ketika berselisih, kami membutuhkan seorang Hakim yang menghakimi diantara kami permasalahan-permasalahan kami, apakah kami merujuk kepada Hakim setempat untuk menghakimi permasalahan kami?

Imam Shadiq as berkata, Barang siapa diantara kalian memiliki permasalahan, lalu kalian bawa kepada hakim, walaupun jawaban mereka benar atau tidak, selama mereka Hakim para Thagut, maka hukumnya adalah Haram.

Umar Bin Handzalah bertanya kembali dengan kebingungan, Lalu kami harus bagaimana wahai Imam?

Imam Shadiq as berkata, Kalian harus melihat orang-orang yang meriwayatkan hadis hadis kami dan mengetahui hukum haram-halal kami (Mujtahid Mutlak), maka bergembiralah menjadikan mereka Hakim kalian, karena aku sendiri yang akan menjadikan mereka Hakim-hakim kalian. (Al-Kafi juz.1 hal,67)

Imam Khomeini meyakini bahwa hadis Umar bin Hanzdalah adalah salah satu hadis shahih yang bisa dijadikan argumentasi untuk wilayah seorang faqih Jami Syaraith kepada Masyarakat dengan dalil:

Imam Shadiq as tidak memakai kata Qadhi, melainkan kata Hakim yang mana Hakim memiliki arti lebih umum dari Qadhi yaitu yang menghakimi masyarakat dari seluruh dimensi.

Imam Shadiq as melarang masyarakat Ahlul bait untuk menjadikan Thagut sebagai seorang Hakim, namun memberikan solusi jika tidak ada Imam Maksum didaerahnya baik Imam Maksum dalam keadaan di-Isolasi Pemerintah Dzalim ataukah Ghaib dengan merujuk kepada Seorang Faqih dan menjadikannya seorang Hakim.

Kalimat, “ Qad Ja’altuhu hakiman” (Aku menjadikannya seorang Hakim) adalah sebuah legalitas dan Tanda tangan seorang maksum untuk memberikan Wilayah hukmiyah kepada seorang Faqih yang artinya segala fatwa dan hukum yang keluar dari seorang Faqih adalah Legal.

Mengenal halal-haram kami adalah alamat seorang Faqih atau Mujtahid mutlak yang memahami dan mengetahui seluruh hukum-hukum Syariat baik itu yang bersifat personal ataukah sosial. Mudahnya segala persoalan yang memiliki hukum halal-haram dan itu hanya bisa dilakukan seorang Mujtahid jami Syaraith.

Imam Shadiq as mengisyaratkan bahwa tidak ada hubungannya jika orang tersebut sezaman dengan Imam atukah tidak, Ketika masyarakat Ahlul bayt membutuhkan sebuah solusi, dan Imam Maksum berhalangan, maka Imam Shadiq mengisyaratkan untuk kita merujuk kepada Faqih Mujtahid Mutlak Jami Syaraith.

Islam agama sempurna yang mengatur segala dimensi manusia. Untuk itu, Allah swt selalu memberikan solusi-solusi ketika para Khalifahnya berhalangan, memberikan mandat khilafah tersebut kepada para Mujtahid Mutlak Jami Syriat sebagai perpanjang tanganan Imam Maksum, sehingga masyarakat tetap bisa dibimbing kepada kesempurnaan hakiki, baik itu personal maupun sosial.

Lalu kenapa hanya Imam Khomeini dan Sayid Ali Khamenei saja?

Ada beberapa pertimbangan salah satunya:

Zaman-zaman sebelum mereka, Ulama Mujtahid Jami Syaraith memiliki wilayah tersebut, namun ketika itu Maqbuliyah ( Persetujuan masyarakat ingin dipimpin dan dihakimi Mujtahid) tidak seperti dizaman Imam Khomeini yang mendunia. Contoh paling sederhana seperti Rasulullah saww di Mekkah dan di Madinah (Bisa baca statatus Falsafah Hijrah Nabi)

Ulama ulama dahulu seperti Syeikh Anshari, Idris Hilli, Syeikh Thusi dan lainnya meyakini bahwa Mujtahid Jami Syaraith memiliki wilayah tersebut, namun jika wilayah fuqaha diketahui Raja-raja Dhalim dan Pemimpin dhalim, maka mereka akan membunuhi semua Mujtahid jami Syaraith sebagaimana mereka membunuh seluruh Imam Maksum,sehingga Allah swt mengghaibkan Imam Mahdi as sampai masyarakat sadar membutuhkan pemimpin Ilahi.

Ayatullah Hairi yazdi, Ayatullah Burujerdi dan lainnya ulama setiap zamannya sebagai pemimpin dunia Syiah pada zamannya hingga datang hari yang dinantikan setelah Ayatullah Burujerdi dilecehkan keluarga Syah Pahlevi diharam sayidah Maksumah, dikarenakan menegur keluarga kerajaan tidak memakai Hijab ketika ingin masuk ke Haram Sayidah Maksumah, Masyarakat akhirnya Muak dan menginginkan keadilan ditegakan di Iran. Setelah Ayatullah Burujerdi Wafat tongkat Estafet wilayah fuqaha jatuh kepada Imam Khomeini dan momentnya sangat pas,sehingga mengajak masyarakat bangkit menjatuhkan kerajaan Keluarga pahlevi hingga pada tahun1979 terjadilah revolusi Islam Iran.

Imam menawarkan Sistem Wilayah Fuqaha yang telah mandul beberapa ratus tahun yang pada akhirnya setelah terjadi Pemilu, masyarakat ingin dipimpin oleh system Wilayah Fuqaha sesuai akidah mereka.

Adapun Hadis hadist yang lain seperti Hadist Khilafah, wirastah, Ikhtiyar Imamah, ma jaray Umur, Hushun, taqlid, Tauqi dan hadis manzilat fuqaha jami Syaraith dengan Imam Maksum, kita akan bahas dikemudian hari.

 

Sumber:
www.syiahahlilbait.com

  • Print

    Send to a friend

    Comment (0)